Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sampah meliputi: a. Sampah rumah tangga; b. Sampah sejenis Sampah rumah tangga; dan c. Sampah Spesifik. (2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan Sampah Spesifik. (3) Sampah sejenis Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari sisa kegiatan di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. (4) Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Sampah yang mengandung B3; b. Sampah yang mengandung limbah B3; c. Sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. Sampah yang timbul secara tidak periodik. (5) Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda