Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis dan sumber Sampah;
b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
c. hak dan kewajiban;
d. Pengelolaan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga;
e. Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal;
f. perizinan;
g. kompensasi, insentif, dan disinsentif;
h. kerjasama dan kemitraan;
i. partisipasi masyarakat;
j. penyelesaian sengketa;
k. teknologi dan sistem informasi;
l. Sistem Tanggap Darurat;
m. retribusi pelayanan perSampahan atau kebersihan;
n. pembinaan dan pengawasan;
o. larangan;
p. sanksi administratif;
q. ketentuan penyidikan; dan
r. ketentuan pidana.
Koreksi Anda
