Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis dan sumber Sampah; b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; c. hak dan kewajiban; d. Pengelolaan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga; e. Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal; f. perizinan; g. kompensasi, insentif, dan disinsentif; h. kerjasama dan kemitraan; i. partisipasi masyarakat; j. penyelesaian sengketa; k. teknologi dan sistem informasi; l. Sistem Tanggap Darurat; m. retribusi pelayanan perSampahan atau kebersihan; n. pembinaan dan pengawasan; o. larangan; p. sanksi administratif; q. ketentuan penyidikan; dan r. ketentuan pidana.
Koreksi Anda