Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIREBONPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAHJAWA BARAT DAN BANTEN, TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda