Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIREBONPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAHJAWA BARAT DAN BANTEN, TBK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
