Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIREBONPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAHJAWA BARAT DAN BANTEN, TBK
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diakumulasikan dengan jumlah modal yang telah dilaksanakan sebelumnya.
(2) Jumlah penyertaan modal yang telah dilaksanakan sebelumnya Rp. 4.259.907.630,98 (empat milyar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh delapan sen).
(3) Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp 5.988.539.430,98 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh delapan sen).
(4) Deviden yang timbul akibat penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon akan diakumulasikan langsung sebagai tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBk yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(5) Penempatan deviden tahun berjalan sebelum disetor sebagai tambahan penyertaan modal dilakukan melalui Deposito (on call) dengan melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMT HMETD) dan atau melaksanakan Right Issue (hak untuk memesan surat Efek Penambahan Modal).
(6) Setoran deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas untuk Penambahan Penyertaan Modal dilakukan setelah terbit surat Permintaan dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBk kepada Walikota Cirebon dengan tembusan untuk Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cirebon.
(7) Penyetoran deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan ditransfer langsung ke rekening Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBk setelah mendapatkan persetujuan Walikota Cirebon selaku Pemegang Saham.
(8) Informasi akumulasi besaran penyertaan modal yang telah disetorkan diungkap dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dan disajikan dalam Neraca Pemerintah Kota Cirebon.
Koreksi Anda
