Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIREBONPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAHJAWA BARAT DAN BANTEN, TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016.
Koreksi Anda