Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk format mengenai : a. Catatan Pelaksanaan Jam Kerja oleh Atasan Langsung (Formulir 1); b. Surat Mengajukan Ijin Tidak Masuk Kerja (Formulir 2); c. Surat Pernyataan (Masuk Kerja, Pulang Kerja, Tidak Melakukan Absen Sidik Jari) (Formulir 3); dan d. Surat Keterangan (Masuk Kerja, Pulang Kerja, Tidak Melakukan Absen Sidik Jari) (Formulir 4). tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda