Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran TPP berdasarkan hasil pengukuran sasaran kerja pegawai sebesar 60% (enam puluh per seratus) dibayarkan melalui mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang diberikan setiap awal bulan.
(2) Pembayaran TPP berdasarkan perilaku kerja sebesar 40% (empat puluh per seratus) dibayarkan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Perangkat Daerah wajib membuat dan mengusulkan daftar usulan Pemberian, Pengurangan dan Pemberhentian TPP kepada Kepala BKD paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya;
b. kebenaran daftar usulan pemberian dan pemberhentian TPP menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah masing-masing dan apabila terjadi kesalahan dalam pengajuan daftar usulan TPP, segera melakukan pembetulan ralat dan segera diajukan kembali melalui BKD;
c. pengajuan daftar usulan Pemberian, Pengurangan dan Pemberhentian TPP dari masing-masing pengelola kepegawaian Perangkat Daerah kepada pembuat daftar gaji perangkat daerah untuk diajukan ke BKD setelah diverifikasi oleh verifikatur perangkat daerah paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya;
d. BKD setelah menerima daftar usulan Pemberian, Pengurangan dan Pemberhentian TPP sebagaimana dimaksud huruf c selanjutnya segera menerbitkan Surat Penyedian dan Pencairan Dana (SP2D);
e. pembayaran TPP bagi PNS di setiap Perangkat Daerah diterima paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya dan apabila jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan; dan
f. pengajuan daftar usulan TPP wajib melampirkan hasil rekapitulasi kehadiran, daftar hadir manual dan surat keterangan ketidakhadiran sebagai langkah antisipasi terjadinya gangguan sistem aplikasi.
Koreksi Anda
