Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran TPP berdasarkan hasil pengukuran sasaran kerja pegawai sebesar 60% (enam puluh per seratus) dibayarkan melalui mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang diberikan setiap awal bulan. (2) Pembayaran TPP berdasarkan perilaku kerja sebesar 40% (empat puluh per seratus) dibayarkan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Perangkat Daerah wajib membuat dan mengusulkan daftar usulan Pemberian, Pengurangan dan Pemberhentian TPP kepada Kepala BKD paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; b. kebenaran daftar usulan pemberian dan pemberhentian TPP menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah masing-masing dan apabila terjadi kesalahan dalam pengajuan daftar usulan TPP, segera melakukan pembetulan ralat dan segera diajukan kembali melalui BKD; c. pengajuan daftar usulan Pemberian, Pengurangan dan Pemberhentian TPP dari masing-masing pengelola kepegawaian Perangkat Daerah kepada pembuat daftar gaji perangkat daerah untuk diajukan ke BKD setelah diverifikasi oleh verifikatur perangkat daerah paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya; d. BKD setelah menerima daftar usulan Pemberian, Pengurangan dan Pemberhentian TPP sebagaimana dimaksud huruf c selanjutnya segera menerbitkan Surat Penyedian dan Pencairan Dana (SP2D); e. pembayaran TPP bagi PNS di setiap Perangkat Daerah diterima paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya dan apabila jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan; dan f. pengajuan daftar usulan TPP wajib melampirkan hasil rekapitulasi kehadiran, daftar hadir manual dan surat keterangan ketidakhadiran sebagai langkah antisipasi terjadinya gangguan sistem aplikasi.
Koreksi Anda