Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bobot nilai sasaran kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan prosentase dari bobot nilai tertinggi berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. 100% (seratus per seratus) apabila mencapai nilai 86 (delapan puluh enam) keatas; b. 95% (sembilan puluh lima per seratus) apabila mencapai nilai dalam rentang 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 85 (delapan puluh lima); c. 85% (delapan puluh lima per seratus) apabila mencapai nilai dalam rentang 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima); dan d. 75% (tujuh puluh lima per seratus) apabila mencapai nilai dalam rentang 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh). Pasal 6 (1) PNS wajib melaporkan dan menyerahkan SKP kepada Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah selambat- lambatnya pada tanggal 31 Januari tahun berjalan. (2) Penilaian perilaku kerja dihitung berdasarkan pengurangan dari jumlah kehadiran. (3) Bobot nilai perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan prosentase dari bobot nilai tertinggi berdasarkan kriteria kehadiran dan pemenuhan jam kerja. (4) Pengukuran pengurangan TPP: a. keterlambatan hadir; b. pulang lebih cepat; c. tidak hadir tanpa keterangan; dan d. cuti. (5) Bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan dikenai pengurangan TPP pada bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) per hari; b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu per seratus) per hari; c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) per hari; d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit atau lebih, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus) per hari; dan e. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) kecuali ada surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah atau Pejabat Administrator (Eselon III/a) paling banyak 3 kali dalam 1 (satu) bulan. (6) Bagi Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) per hari; b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu per seratus) per hari; c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) per hari; d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit atau lebih, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) per hari; dan e. tidak mengisi daftar hadir pulang kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) kecuali ada surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah atau Penjabat Administrator (Eselon III/a) paling banyak 3 kali dalam 1 (satu) bulan. (7) Pengurangan TPP bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengurangan per hari kerja bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sebesar 3% (tiga per seratus); b. pengurangan per hari kerja bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan keterangan yang melebihi ketentuan cuti tahunan sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus); c. bagi PNS yang mengambil cuti sakit lebih dari 1 (satu) bulan dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) per hari dari TPP Perilaku Kerja. (8) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar di luar kepentingan agama, TPP dibayarkan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama dikurangi sebesar 50% (lima puluh per seratus); b. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua dikurangi sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan c. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga dikurangi sebesar 90% (sembilan puluh per seratus). (9) Dikecualikan dari pengurangan TPP apabila: a. cuti tahunan; b. cuti bersalin anak pertama sampai dengan anak ketiga; c. cuti alasan penting; d. mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat); e. cuti besar keagamaan pertama f. melaksanakan perjalanan dinas luar daerah/negeri dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya; dan g. diberhentikan dari jabatan organik. Pasal 7 (1) PNS yang diberhentikan TPP adalah: a. berstatus masa persiapan pensiun bebas tugas; b. berstatus tersangka dan ditahan; c. berstatus terdakwa atau terpidana; d. cuti diluar tanggungan negara; e. cuti besar melahirkan anak yang keempat dan seterusnya; f. cuti sakit lebih dari 18 (delapan belas) bulan; g. diperbantukan atau dipekerjakan; h. diberhentikan sementara; i. tingkat capaian Penilaian Prestasi Kerja dibawah 50% (lima puluh per seratus); j. tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 (sepuluh) hari dalam 1 (satu) bulan secara kumulatif; k. sedang mengajukan banding administratif atas penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS; dan l. Pegawai yang terkena hukuman disiplin sedang dan berat diberlakukan perberhentian TPP pada bulan berikutnya terhitung mulai tanggal pemberlakuan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut: 1. hukuman disiplin sedang diberhentikan selama 2 (dua) bulan; dan 2. hukuman disiplin berat diberhentikan selama 3 (tiga) bulan. (2) Pemberhentian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak keputusan ditetapkan. (3) TPP dapat diberikan kembali setelah berakhirnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemberhentian TPP berdasarkan perilaku kerja bagi Pegawai yang berstatus tugas belajar diberlakukan pada bulan ketujuh terhitung mulai ditetapkannya Keputusan tentang Tugas Belajar.
Koreksi Anda