Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) TPP diberikan secara proporsional berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja yang dilakukan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penilaian sasaran kerja pegawai pada tahun anggaran sebelumnya digunakan sebagai dasar pembayaran TPP pada tahun berikutnya; dan
b. penilaian perilaku kerja dilakukan pada akhir bulan digunakan sebagai dasar pembayaran pada bulan berikutnya.
(2) Pembayaran TPP diberikan setelah dikurangi pajak dan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja yang terdiri dari unsur:
a. sasaran kerja pegawai dengan bobot nilai tertinggi 60% (enam puluh per seratus); dan
b. perilaku kerja dengan bobot nilai tertinggi 40% (empat puluh per seratus).
Koreksi Anda
