Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) TPP diberikan kepada seluruh PNS berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai kemampuan keuangan daerah disamping gaji dan tunjangan.
(2) Yang termasuk PNS meliputi:
a. PNS yang diperbantukan/dipekerjakan/ditugaskan secara penuh diluar instansi Pemerintah Daerah Kota berdasarkan surat keputusan diperbantukan/ dipekerjakan/ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;
b. PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan secara penuh di instansi Pemerintah Daerah Kota berdasarkan surat keputusan diperbantukan atau dipekerjakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;
c. PNS yang melaksanakan tugas belajar.
(3) Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian prestasi kerja PNS.
(4) Penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah capaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
(5) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bulanan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Besaran dan nilai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
