Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Kota Cirebon. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. 6. Tambahan Penghasilan Pegawai yang disingkat TPP adalah Tambahan Penghasilan Pegawai yang diberikan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. 7. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang selanjutnya disingkat BKPPD adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon. 8. Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon. 9. Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. 10. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja. 11. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 12. Keterangan yang sah adalah pemberitahuan keterangan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Kepegawaian. 13. Alasan sah adalah alasan yang dapat diterima dengan akal sehat, antara lain karena kondisi yang mendesak, ancaman, keterpaksaan atau kondisi lain diluar kemampuan yang bersangkutan. 14. Aplikasi Kehadiran adalah sistem informasi manajemen kehadiran pegawai yang terintegrasi secara elektronik dengan menggunakan alat rekam mesin sidik jari. 15. Cuti Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan cuti PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 16. Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. 17. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 18. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 19. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 20. Insentif pemungutan pajak dan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah TPP yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. 21. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan oleh Wali Kota kepada PNS lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri, yang sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam dan di luar pengorganisasian Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan bidang studi atau ilmu atau keahlian yang telah ditentukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Republik INDONESIA, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya. 22. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 23. Uang tunggu adalah uang yang diberikan kepada PNS, yang tidak atas kemauan sendiri diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya karena tidak cakap, sakit dan atau tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan. 24. Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas adalah waktu yang diberikan kepada PNS yang akan mencapai batas usia pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun. 25. PNS yang dipekerjakan adalah PNS yang melaksanakan tugas diluar instansi induknya yang gaji dan hak-hak kepegawaiannya dibebankan pada instansi induknya. 26. PNS yang diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan. 27. Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi MENETAPKAN parameter hasil untuk dicapai oleh program, inventasi, dan akusisi yang dilakukan. 28. Jabatan Organik adalah jabatan pegawai negeri sipil yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah. 29. Aplikasi kehadiran adalah sistem informasi manajemen kehadiran pegawai yang terintegrasi secara elektronik dengan menggunakan alat rekam mesin sidik jari.
Koreksi Anda