Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Eselonering jabatan pada Rumah Sakit Daerah Gunung Jati dan Pusat Kesehatan Masyarakat setelah ditetapkan sebagai UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b tetap berlaku sampai dengan ketentuan peraturan tentang Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat ditetapkan.
(2) Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) dan ayat
(9) sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
