Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, kecuali diatur lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
