Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal, horizontal dan diagonal.
(2) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah, wajib memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya.
Koreksi Anda
