Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
