Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat UPT :
a. di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan; dan
b. di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk satuan pendidikan formal.
(3) Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(4) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(5) Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja Rumah Sakit Daerah kepada kepala Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
