Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Cirebon.
2. Walikota adalah Walikota Cirebon.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon yang selanjutnya disingkat DPRD.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
5. Staf Ahli adalah Staf Ahli Walikota Cirebon.
6. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Cirebon.
7. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Kota Cirebon.
8. Dinas Daerah adalah Dinas Kota Cirebon.
9. Badan Daerah adalah Badan Kota Cirebon.
10. Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kota Cirebon.
11. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
12. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana teknis Dinas/Badan Daerah.
13. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yang selanjutnya disebut Unit PTSP Daerah adalah unit pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang melaksanakan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan.
14. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
15. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Koreksi Anda
