Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEHPEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan;
b. Kecamatan berdasarkan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota.
(2) Pelimpahan kepada Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
