Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEHPEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan; b. Kecamatan berdasarkan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota. (2) Pelimpahan kepada Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda