Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEHPEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
(2) Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
