Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEHPEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Rincian Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dijadikan pedoman dalam :
a. perumusan dan penyusunan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. pembentukan Perangkat Daerah;
c. penyusunan perencanaan pembangunan Daerah;
d. perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
e. penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
