Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEHPEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dijadikan pedoman dalam : a. perumusan dan penyusunan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. pembentukan Perangkat Daerah; c. penyusunan perencanaan pembangunan Daerah; d. perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan e. penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda