Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEHPEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bidang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari Sub Urusan, dan setiap Sub Urusan terdiri dari Rincian Urusan.
(2) Rincian Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
