Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Berdasarkan Audit Cash Opname dan Audit LKPD Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA Perwakilan Jawa Barat mengakhiri Pemeriksaan pada tanggal 04 Mei 2015, yang mencerminkan posisi sisa lebih Perhitungan Anggaran 2014 (SILPA) sebesar Rp. 148.046.181.648,00 terdiri :
a. Saldo Bank JABAR per 31 Desember 2014 Rp. 32.470.145.771,00
b. Saldo Deposito Bank Jabar
Rp. 67.000.000.000,00
c. Saldo Kas BLUD RSUD Gunung Jati.
Rp. 46.301.489.502,00
d. Saldo Dana Kapitasi JKN pada FKTP Rp. 2.274.546.375,00
Untuk Saldo Kas di BLUD RSUD Gunung Jati dan Saldo Dana Kapitasi JKN pada FKTP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan digunakan langsung untuk Pelayanan Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati dan Pelayanan Operasional Puskesmas.
Koreksi Anda
