Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini terdiri dari : 1. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; 2. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3. Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 4. Lampiran I.3 : Rekapitulasi laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; 5. Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara; 6. Lampiran I.5 : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan 7. Lampiran I.6 : Daftar piutang daerah; 8. Lampiran I.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; 9. Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; 10. Lampiran I.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; 11. Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; 12. Lampiran I.11 : Daftar dana cadangan daerah; dan 13. Lampiran I.12 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. 14. Lampiran II : Neraca; 15. Lampiran III : Laporan Arus Kas; 16. Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda