Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan dan kecamatan dialokasikan dan dilaksanakan melalui: a. kerangka anggaran kegiatan pembangunan hasil Musbangkel; dan b. Kerangka anggaran kegiatan pembangunan hasil Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan. (2) Besaran kerangka anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirumuskan oleh Badan. (3) Besaran kerangka anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan perhitungan alokasi dasar dan alokasi formula. (4) Besaran kerangka anggaran dilaksanakan oleh camat sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda