Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Rembug Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan forum tingkat RW untuk mengidentifikasi, menggali dan menyepakati potensi dan permasalahan infrastruktur, sosial, budaya, dan ekonomi dalam rangka menentukan faktor yang mendorong keberhasilan pembangunan.
(2) Tujuan pelaksanaan Rembug Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) adalah:
a. mendorong partisipasi masyarakat di tingkat RW dalam rangka memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
b. menghimpun dan melakukan identifikasi potensi dan permasalahan infrastruktur, sosial, budaya dan ekonomi, di tingkat RW yang akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan; dan
c. membahas dan MENETAPKAN daftar usulan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat RW.
(3) Rembug Warga dilaksanakan di setiap RW paling lambat minggu kedua bulan Januari.
(4) Rembug Warga dapat dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan rutin bulanan warga di tingkat RW atau dapat dilaksanakan dengan pertemuan khusus Rembug Warga.
(5) Penyampaian usulan sebagai bahan Rembug Warga dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rembug Warga tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
