Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif, serta membentuk siklus perencanaan terpadu satu pintu dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik. (2) Ketentuan mengenai penggunaan sistem informasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda