Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang RPJMD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJMD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
(2) Musrenbang RPJMD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan.
(4) Musrenbang RPJMD dilaksanakan paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari setelah pelantikan Wali Kota.
(5) Hasil Musrenbang RPJMD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RPJMD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musrenbang RPJMD tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
