Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan perencanaan terpadu satu pintu melalui Musrenbang RPJPD, Musrenbang RPJMD, dan Musrenbang RKPD.
Koreksi Anda
