Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang keterpaduan peran Dinas Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 perlu dilakukan koordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Asisten yang membidangi urusan bidang Pembangunan dibantu oleh Bagian yang membidangi urusan bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan secara periodik kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Kota Cirebon.
Koreksi Anda
