Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengoptimalkan fungsi sumur resapan dan LRB, setiap orang dan badan usaha wajib melakukan pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota ini sebagai bagaian yang tidak terpisahkan, diantaranya dengan cara sebagai berikut : a. Membersihkan dan/atau mengganti penyaring dari kotoran dan endapan/lumpur yang menyumbat pada bak penyaring. b. Memasukkan sampah organik ke dalam LRB secara berkala pada saat terjadi penurunan volume sampah organik lalu mengambil sampah organik yang ada dalam lubang setelah menjadi kompos dimana proses pelapukan diperkirakan 2 (dua) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda