Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dalam pembuatan sumur resapan dan/atau LRB dilakukan oleh Dinas Teknis.
(2) Dalam hal pembinaan dan pengawasan Dinas Teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) berperan sebagai berikut :
a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang :
1. Memastikan pembuatan sumur resapan dan/atau LRB dalam gambar rencana teknis dengan menyesuaikan luas tutupan bangunan terhadap jumlah sumur resapan dan/atau LRB yang akan dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11.
2. Menerbitkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mencantumkan kewajiban pembuatan sumur resapan dan/atau LRB dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban membuat sumur resapan dan/atau LRB sesuai yang tercantum dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) /gambar rencana teknis/IMB.
3. Merekomendasikan penggantian dengan teknologi lain pengganti sumur resapan apabila tidak sesuai dan diperlukan.
4. Mengawasi pembuatan/pembangunan dan pemeliharaan sumur resapan atau teknologi lain pengganti sumur resapan yang dibangun oleh pemohon berkoordinasi dengan instansi teknis terkait di lingkungan Kota.
5. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
6. Melakukan kajian kondisi genangan air.
7. Menerapkan standar teknis teknologi lain resapan air.
8. Melaksanakan pembangunan sumur resapan atau teknologi lain pengganti sumur resapan untuk bangunan-bangunan pemerintah dan areal rumah susun yang dikelolanya.
b. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman :
1. Memastikan pembuatan sumur resapan dan/atau LRB dalam site plan perumahan, dengan menyesuaikan luas tutupan bangunan terhadap jumlah sumur resapan dan/atau LRB yang akan dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban membuat sumur resapan dan/atau LRB sesuai yang tercantum dalam gambar site plan perumahan terhadap perumahan yang asset prasarana umumnya (PSU) telah diserah terimakan kepada Pemerintah Daerah Kota.
c. Dinas Lingkungan Hidup :
1. Melakukan pengawasan resapan air yang berkaitan dengan Pengusahaan Air Tanah dan berkoordinasi dengan penerbit Izin Pengusahaan Air Tanah.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan resapan air kepada pemilik ijin lingkungan sesuai dengan komitmen pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam ijin lingkungan.
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13.
4. Melakukan konservasi air tanah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masing-masing Dinas Teknis sesuai peran dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melaksanakan pendataan terhadap bangunan yang telah/belum membuat sumur resapan dan/atau LRB.
Koreksi Anda
