Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat berupa: a. pembuatan sumur resapan berupa sumur resapan komunal di lokasi pengganti, sesuai arahan DPUPR dan DPRKP difasilitas khusus, fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU Perumahan); b. menggantikan dengan menyediakan sejumlah pohon peneduh/keras sebanding dengan biaya pembuatan sumur resapan; c. penanaman pohon keras/peneduh di penghijauan dalam rangka konservasi air tanah; dan/atau d. pembuatan teknologi lain pengganti sumur resapan. (2) Dalam hal kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara teknis ditentukan lebih lanjut oleh DLH berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Teknis terkait.
Koreksi Anda