Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Teks Saat Ini
(1) Apabila secara teknis lokasi untuk pembuatan sumur resapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak dapat memenuhi persyaratan, maka kepada perorangan dan badan hukum, wajib memberikan kompensasi kepada Pemerintah Daerah Kota.
(2) Tidak memenuhinya persyaratan sebagai lokasi pembuatan sumur resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di antaranya adalah dikarenakan bangunan yang terletak pada lokasi tersebut mempunyai kedalaman muka air tanah kurang dari 1 meter.
Koreksi Anda
