Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DLH melakukan sosialisasi secara terprogram dan berkelanjutan tentang kewajiban membuat sumur resapan dan/atau LRB kepada masyarakat. (2) Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kemitraan dengan Asosiasi Profesi dan/atau Lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda