Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembuatan sumur resapan, dan/atau LRB harus memenuhi persyaratan lokasi.
(2) Kapasitas dan jumlah sumur resapan, dan/atau LRB dihitung berdasarkan luas tutupan bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
