Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemohon IMB wajib membuat perencanaan dan pembuatan sumur resapan dan/atau LRB;
(2) Perencanaan dan pembuatan sumur resapan dan/atau LRB dituangkan dalam gambar rencana teknis dan/atau site plan perumahan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
(3) Gambar rencana teknis dan/atau site plan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan IMB;
(4) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila kewajiban sumur resapan, dan/atau LRB telah tercantum dalam gambar rencana teknis dan/atau site plan perumahan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
