Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemohon IMB wajib membuat perencanaan dan pembuatan sumur resapan dan/atau LRB; (2) Perencanaan dan pembuatan sumur resapan dan/atau LRB dituangkan dalam gambar rencana teknis dan/atau site plan perumahan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; (3) Gambar rencana teknis dan/atau site plan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan IMB; (4) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila kewajiban sumur resapan, dan/atau LRB telah tercantum dalam gambar rencana teknis dan/atau site plan perumahan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda