Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai sumur resapan dan/atau LRB, pemilik bangunan diwajibkan membuat sumur resapan dan/atau LRB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Wali Kota ini ditetapkan.
Koreksi Anda