Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pembuatan sumur resapan, dan/atau LRB ditujukan kepada setiap orang: a. pemilik bangunan dan bangunan gedung yang menutup permukaan tanah; dan/atau b. pengusahaan air tanah. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. setiap orang terhadap yang akan membangun dengan luas tutupan bangunan minimal 50 m2 (lima puluh meter persegi) diwajibkan menyediakan 1 (satu) unit volume1 m3 sumur resapan dan setiap tambahan luas tutupan bangunan 25-50 m2 diperlukan tambahan 1 unit volume 1 m3; b. setiap orang yang akan membangun dengan luas tutupan bangunan 20 m2 (dua puluh meter persegi) diwajibkan menyediakan 3 (tiga) unit LRB dan setiap tambahan luas tutupan bangunan 7 m2 diperlukan tambahan 1 (satu) unit; c. setiap orang yang memanfaatkan air tanah sebagai bahan baku utama wajib membuat sumur resapan; d. setiap developer yang akan membangun perumahan, wajib membuat sumur resapan atau LRB di setiap unit rumah dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; e. perhitungan detail jumlah sumur resapan tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini; dan f. selain kewajiban pembuatan sumur resapan sebagaimana maksud pada ayat (1), terhadap pengembang yang akan membangun di atas lahan lebih dari 5.000 m2 diwajibkan untuk menyediakan sumur resapan volume 3 m3 minimal sejumlah 17 unitdan setiap tambahan luas tutupan bangunan 100 m2 diperlukan tambahan 1 unit sumur resapan volume 3 m3.
Koreksi Anda