Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kota untuk melaksanakan konservasi air tanah dengan mewajibkan masyarakat untuk membuat sumur resapan dan/atau LRB.
Koreksi Anda
