Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa. (2) Pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mekanisme Penyedia Barang/Jasa atau mekanisme Swakelola. (3) Dalam hal pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibutuhkan jasa konsultan dapat dianggarkan tenaga konsultan perencanaan dan pengawasan. (4) Dalam hal pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi masyarakat, Lurah menyerahkan barang dimaksud dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (5) Penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda