Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bertugas : a. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu meneliti kelengkapan SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu; b. melakukan verifikasi SPP; c. menyiapkan SPM; dan d. melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
Koreksi Anda