Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bertugas :
a. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu meneliti kelengkapan SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu;
b. melakukan verifikasi SPP;
c. menyiapkan SPM; dan
d. melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
Koreksi Anda
