Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota MENETAPKAN Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. (2) Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di Kelurahan. (3) Wali Kota MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan berdasarkan usulan Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui BUD. (4) Dalam hal di Kelurahan belum tersedia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Wali Kota dapat MENETAPKAN pejabat lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda