Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. pembinaan dan pelestarian peserta Keluarga Berencana baru dan aktif melalui kelompok kegiatan bina keluarga;
c. fasilitasi pengembangan dan pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan
d. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat dan Posyandu Terintegrasi.
(2) Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. penyelenggaraan kegiatan literasi dan pekan baca masyarakat;
b. penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kemampuan untuk Pengajar PAUD;
c. penyelenggaraan pelatihan kerja;
d. penyelengaraan kursus seni budaya;
e. penyelenggaraan kegiatan olahraga yang berkembang di masyarakat;
f. penyelenggaraan seni budaya setempat; dan
g. kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya.
(3) Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. penyelenggaraan pelatihan usaha;
b. pelatihan pemberdayaan ekonomi rumah tangga; dan
c. kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
(4) Pengelolaan kegiatan dan pengembangan kapasitas Lembaga kemasyarakatan Kelurahan yang dilaksanakan di Kelurahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, meliputi :
a. pelatihan dan pembinaan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan
b. kegiatan pengelolaan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
(5) Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, meliputi :
a. pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan;
b. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau
c. kegiatan pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya.
(6) Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, meliputi :
a. penyediaan layanan informasi tentang bencana;
b. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
c. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
d. edukasi manajemen proteksi kebakaran; dan
e. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.
Koreksi Anda
