Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.
(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan;
c. pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. pengelolaan kegiatan dan pengembangan kemampuan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dilaksanakan di Kelurahan setempat;
e. pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
f. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kelurahan berbasis teknologi informasi yang dikelola secara terpadu untuk mendukung pemutakhiran data Profil Kelurahan;
g. pemanfaatan data dasar keluarga untuk mendukung perencanaan pembangunan;
h. penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya; dan
i. pengelolaan kegiatan layanan sosial dasar masyarakat lainnya.
Koreksi Anda
