Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. jaringan air minum (Non PDAM);
b. drainase dan selokan;
c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan
d. sampah;
e. sumur resapan;
f. jaringan pengelolaan air limbah domestik skala permukiman;
g. alat pemadam api ringan (APAR);
h. pompa kebakaran portabel;
i. penerangan lingkungan permukiman; dan
j. sarana prasarana lingkungan permukiman lainnya.
(2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. jalan permukiman;
b. jalan poros Kelurahan; dan
c. sarana prasarana transportasi lainnya.
(3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, meliputi :
a. mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal;
b. Pos Pelayanan Terpadu Terintegrasi dan Pos Pembinaan Terpadu; dan
c. sarana prasarana kesehatan lainnya.
(4) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, meliputi :
a. taman bacaan masyarakat atau sebutan lainnya;
b. bangunan pendidikan anak usia dini di wilayah kerjanya yang belum mempunyai gedung dan belum berbadan hukum;
c. wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan
d. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Koreksi Anda
