Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, meliputi: a. jaringan air minum (Non PDAM); b. drainase dan selokan; c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan d. sampah; e. sumur resapan; f. jaringan pengelolaan air limbah domestik skala permukiman; g. alat pemadam api ringan (APAR); h. pompa kebakaran portabel; i. penerangan lingkungan permukiman; dan j. sarana prasarana lingkungan permukiman lainnya. (2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi: a. jalan permukiman; b. jalan poros Kelurahan; dan c. sarana prasarana transportasi lainnya. (3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, meliputi : a. mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal; b. Pos Pelayanan Terpadu Terintegrasi dan Pos Pembinaan Terpadu; dan c. sarana prasarana kesehatan lainnya. (4) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, meliputi : a. taman bacaan masyarakat atau sebutan lainnya; b. bangunan pendidikan anak usia dini di wilayah kerjanya yang belum mempunyai gedung dan belum berbadan hukum; c. wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan d. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Koreksi Anda