Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan harus bersinergi dan mengacu kepada dokumen Rencana Strategis Kecamatan.
(2) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
(3) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman;
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi;
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan; dan
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.
(4) Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibatasi hanya untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang bersifat sederhana.
Koreksi Anda
