Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang kegiatan :
a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b. pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
(2) Pengelolaan kegiatan dan anggaran pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan menggunakan azas transparansi, akuntabel, partisipatif dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin anggaran.
Koreksi Anda
