Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 36 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2019 tentang STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Biaya Belanja yang mengatur mengenai Biaya Honorarium kegiatan diberikan kepada Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dan atau pegawai di luar Pemerintah Daerah Kota Cirebon disesuaikan dengan kemampuan daerah, kecuali ditentukan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda