Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 36 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2019 tentang STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Standar Biaya Belanja yang mengatur mengenai Biaya Honorarium kegiatan diberikan kepada Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dan atau pegawai di luar Pemerintah Daerah Kota Cirebon disesuaikan dengan kemampuan daerah, kecuali ditentukan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
