Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 36 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2019 tentang STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Wali Kota ini adalah merupakan pedoman dalam penyusunan anggaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel.
(2) Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. meningkatkan efesiensi dan efektifitas belanja program atau kegiatan untuk mewujudkan
pengelolaan keuangan daerah berdasarkan anggaran berbasis kinerja; dan
b. alat ukur belanja atau kegiatan dan penyeragaman Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Koreksi Anda
