Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Komite Etik bertanggung jawab atas :
a. Terlaksananya pengawasan etika penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. Terlaksananya penerapan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada setiap pelaksanaan tugas seluruh penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa; dan
c. Terwujudnya transparasi dan akuntabilitas penyelesaian pengaduan atas perilaku penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
